Powered By EmbedPress
Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting. Rencana aksi nasional tersebut mencakup (a) penyediaan data keluarga berisiko stunting; (b) pendampingan keluarga berisiko Stunting; (c) pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS); (d) surveilans keluarga berisiko Stunting; dan (e) audit kasus stunting. Audit kasus Stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa seluruh kabupaten dan kota cq. Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kecamatan/desa dan kabupaten/kota harus melaksanakan audit kasus stunting yang meliputi: 1) identifikasi jumlah kasus, penyebab, tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektivitas serta kendala yang terjadi; 2) merumuskan solusi terhadap permasalahan yang dibahas pada audit kasus stunting di tiap daerah; 3) evaluasi hasil tindak lanjut yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi tindakan/penanganan yang tepat pada kasus stunting. Pelaksanaan audit kasus stunting dilakukan bersama pakar yang terdiri dari dokter spesialis anak, ahli kebidanan, psikolog, dan ahli gizi. Dalam melaksanakan audit kasus stunting dengan dana berasal dari BOKB, Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak sebagai pengampu kegiatan audit kasus stunting telah melakukan Kick Off Audit Kasus Stunting 2023 dan Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia (PETIK AKSI) selama 4 Seri yang merupakan penajaman dan berbagi praktik baik pelaksanaan audit kasus stunting dari kabupaten/kota terpilih kepada seluruh kabupaten/kota. Selain itu dilaksanakan juga upaya percepatan pelaksanaan audit kasus stunting, dikemas dalam Konsolidasi dan Akselerasi Menu BOKB Audit Kasus Stunting Indonesia (KOLABORASI) yang dilaksanakan dalam 4 (empat) edisi yaitu Edisi Juli, Agustus, September dan Oktober Materi dari narasumber disajikan dalam “Kaleidoskop PETIK AKSI dan Kolaborasi 2023” sebagai wahana pembelajaran bersama dalam penanganan kasus stunting bagi Tim audit kasus stunting agar tidak muncul kasus serupa di kemudian hari. Semua upaya tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penurunan stunting sehingga dapat memperbaiki kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.